Logo Desa

Desa Natai Baru

Kabupaten Kotawaringin Barat
Provinsi Kalimantan Tengah

Loading

Desa Natai Baru

Perayaan

Hari AIDS Sedunia

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Sistem Informasi Desa Natai Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Berita Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincian sebagai berikut:

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
    membangun;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:

Lampiran File
Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Unduh

Beri Komentar

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ASMIARTI

Sekretaris Desa

Achmad Rodli

Kasi Pemerintahan

MUHAMAD HASBULAH NOOR

Kasi Kesejahteraan & Pelayanan

SUSILOWATI

Kaur Umum & Perencanaan

Agus Supriyanto

Kaur Keuangan

Muhammad Abdul Azis

Staf Kesejahteraan & Pelayanan

Rinda Ariyati

Staf Keuangan

Sulastri

Staf

RIMA ARINTA

Staf

MISNANTI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

7

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

3

Surat

Bulan Ini

9

Surat

Bulan Lalu

2

Surat

Tahun Ini

63

Surat

Tahun Lalu

85

Surat

Total

148

Surat

Pemerintah Desa

ASMIARTI

Kepala Desa

Achmad Rodli

Sekretaris Desa

MUHAMAD HASBULAH NOOR

Kasi Pemerintahan

SUSILOWATI

Kasi Kesejahteraan & Pelayanan

Agus Supriyanto

Kaur Umum & Perencanaan

Muhammad Abdul Azis

Kaur Keuangan

Rinda Ariyati

Staf Kesejahteraan & Pelayanan

Sulastri

Staf Keuangan

RIMA ARINTA

Staf

MISNANTI

Staf