Desa Natai Baru

Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat
Prov. Kalimantan Tengah

Loading

Desa Natai Baru

1 Ramadhan 1444 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Natai Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat

Berita Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincian sebagai berikut:

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
    membangun;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:

Lampiran File
Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Download

Beri Komentar

Desa

622

LAKI-LAKI

622LAKI-LAKI penduduk

616

PEREMPUAN

616PEREMPUAN penduduk

1.238

TOTAL

1.238TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ASMIARTI

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

Achmad Rodli

Tidak di Kantor

Kasi Pemerintahan

MUHAMAD HASBULAH NOOR

Tidak di Kantor

Kaur Umum & Perencanaan

Agus Supriyanto

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

Muhammad Abdul Azis

Tidak di Kantor

Staf Keuangan

Sulastri

Tidak di Kantor

Staf

RIMA ARINTA

Tidak di Kantor

Staf

SUSILOWATI

Tidak di Kantor

Staf Kesejahteraan & Pelayanan

Rinda Ariyati

Tidak di Kantor
Jam Kerja
Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik
Statistik Pengunjung
Hari ini:179
Kemarin:230
Total Pengunjung:137.334
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.238.250.73
Browser:Tidak ditemukan
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Transparansi Anggaran

APBDes 2021 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.760.664.335,00Rp. 1.827.186.422,00

96.36%

BELANJA

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.774.542.945,00Rp. 1.922.551.947,00

92.3%

PEMBIAYAAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 229.866.763,00Rp. 164.368.001,00

139.85%

APBDes 2021 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 78.199.000,00Rp. 92.000.000,00

85%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 949.750.000,00Rp. 949.750.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 70.004.600,00Rp. 96.496.200,00

72.55%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 659.742.036,00Rp. 659.742.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.968.699,00Rp. 2.274.000,00

130.55%

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 21.924.222,00

0%

APBDes 2021 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 815.000.141,00Rp. 859.726.827,00

94.8%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 704.976.000,00Rp. 749.278.700,00

94.09%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Realisasi | Anggaran

Rp. 166.238.900,00Rp. 200.032.940,00

83.11%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.840.000,00Rp. 38.666.700,00

61.66%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Realisasi | Anggaran

Rp. 58.500.000,00Rp. 74.846.780,00

78.16%
Pemerintah Desa

ASMIARTI

Kepala Desa


Tidak di Kantor

Achmad Rodli

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

MUHAMAD HASBULAH NOOR

Kasi Pemerintahan
Tidak di Kantor

Agus Supriyanto

Kaur Umum & Perencanaan
Tidak di Kantor

Muhammad Abdul Azis

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

Sulastri

Staf Keuangan
Tidak di Kantor

RIMA ARINTA

Staf
Tidak di Kantor

SUSILOWATI

Staf
Tidak di Kantor

Rinda Ariyati

Staf Kesejahteraan & Pelayanan
Tidak di Kantor