Sehubungan dengan kurangnya Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Natai Baru Periode Tahun 2018 - 2024 yang terbentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : 68 tahun 2018, maka akan diselenggarakan Pemilihan Antar Waktu atas kekurangan anggotaan BPD Desa Natai Baru untuk Periode Tahun 2018 - 2024 melalui proses pemilihan Musyawarah keterwakilan dengan syarat pendaftaran sebagai bakal calon anggota BPD sebagai berikut:
- Syarat Umum
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Berusia paling rendah 20 tahun.
- Berpendidikan paling rendah Tamat Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat.
- Bukan Perangkat Desa.
- Bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD.
- Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.
- Tidak pernah terlibat atau pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Syarat Administrasi
- Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Surat Kesanggupan Menjadi Angota BPD
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Surat Keterangan sehat dari Pskesmas/Pustu.
- Pas foto warna 4x6 = 2 lembar.
- Fotokopi e-KTP yang
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Permohonan (Tulis Tangan) bermaterai, ditujukan kepada panitia pemilihan.
- untuk Poin 1,2 dan 3 Udah di sediakan Oleh Pihak Pantia.
Waktu Pendaftaran:
Tanggal : 12 Februari - 20 Februari 2021
Jam : 08.00 - 15.00 WIB
TTD
Panitia Pemilihan